Bisnis.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal mengangkat Wahyu Widodo sebagai Direktur Utama Bank DKI.
Hal ini tertera dalam pengumuman keputusan para pemegang saham di luar rapat (sirkuler) Bank DKI yang dilaksanakan Rabu (8/5/2019) dan diumumkan Jumat (10/5/2019).
Selain Wahyu, Anies juga batal mengangkat salah satu anggota dewan komisaris Bank DKI Erick. Keputusan ini berlaku terhitung sejak ditandatanganinya keputusan tersebut pada 8 Mei 2019.
Dengan keputusan ini, maka susunan dewan komisaris dan direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen): Basuki Setyadjid
Komisaris Independen: Lukman Hakim
Komisaris: Michael Rolandi C Brata
Dewan Direksi
Direktur (Merangkap Plt. Direktur Utama): Sigit Prastowo
Direktur (Merangkap Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan): Priagung Suprapto
Direktur: Zainuddin Mappa
Direktur: Babay Parid Wazdi
Adapun untuk pengangkatan Zainuddin dan Babay bakal efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel