Anies Sebut Tim Tata Kelola Air Minum Datangi KPK untuk Minta Nasihat Hukum

Bisnis.com,12 Mei 2019, 09:20 WIB
Penulis: JIBI
Petugas melakukan pemeriksaan di Instalasi Produksi Air PT PAM Lyonnasise Jaya (Palyja) Pejompongan, Jakarta, Rabu (13/2/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beralasan kedatangan Tim Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk meminta nasihat hukum.

Dia menuturkan KPK juga dilibatkan sebagai penegasan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam masalah swastanisasi air di ibu kota sesuai dengan aturan.

"Supaya pengambilalihan pengelolaan air dari swasta ke pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dan negara tidak dirugikan," ujar Anies seperti dilansir Tempo, Minggu (12/5/2019).

Dia berbicara di sela-sela kunjungannya ke Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (11/5). Anies juga memberikan pesan khusus kepada PT Lyonnaise Jaya atau Palyja.

"Kepada Palyja khususnya, yang selama ini tidak seperti Aetra yang kooperatif, ingat ini tidak lebih dan tidak bukan untuk kepentingan warga Jakarta," ucap Anies.

Dia juga meminta warga Jakarta untuk mengawasi proses pengambilalihan pengelolaan air dari swasta ke pemerintah. Pasalnya, sambung Anies, air bersih di Jakarta belum bisa dirasakan oleh semua warga karena ada pihak-pihak yang menguasai akses pengelolaan air yang tidak mau bekerja sama dengan pemerintah.

Tim Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta yang dibentuk Anies sebelumnya telah memenuhi undangan KPK setelah adanya laporan masyarakat kepada lembaga antirasuah itu. Anies mengklaim salah satu hal yang dibahas adalah sanksi kepada Palyja yang dinilai tak kooperatif.

Pengambilalihan pengelolaan air dari swasta merupakan perintah Anies kepada PD PAM Jaya. Pada 11 Februari 2019, Anies mengumumkan Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan swastanisasi air menggunakan rekomendasi yang diberikan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum.

Rekomendasi itu merupakan hasil kajian tim tersebut selama 6 bulan. Isi rekomendasinya antara lain status quo yaitu membiarkan kontrak selesai sampai akhir yakni 2023, pemutusan kontrak kerja sama saat ini juga, dan pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini