Bawaslu: Laporan BPN soal Jokowi Manfaatkan ASN Belum Penuhi Syarat

Bisnis.com,13 Mei 2019, 14:02 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih belum bisa menindaklanjuti laporan Badan Pemengangan Nasional Prabowo-Sandi atas dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara yang menguntungkan pasangan Jokowi-Amin.

Berkas tersebut sebelumnya disampaikan, Jumat (10/5/2019) lalu.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa hari ini pelapor dipanggil kembali untuk memperbaiki laporannya.

“Ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki terkait dengan syarat formal dan materielnya,” katanya saat ditemui wartawan di ruangannya, Senin (13/5/2019).

Fritz menjelaskan bahwa setelah berkas dilengkapi dan terpenuhi asas formal dan materiel, Bawaslu akan melakukan sidang pendahuluan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak. 

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa telah melaporkan satu dari lima materi dugaan pelanggaran ke Bawaslu. 

Laporan ini terkait penggunaan aparatur sipil negara bagi pemenangan pasangan Jokowi-Amin. Bukti-bukti dugaan tersebut sudah diserahkan. 

Bukti laporan pertama yang dikirim ini ucap Dasco berupa berita-berita dari media massa, tampilan layar video, dan testimoni saksi.

“BPN tidak akan lewatkan sedikitpun celah hukum untuk secara konstitusional lakukan langkah hukum yang berlaku,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini