3 Provinsi Diberi Perpanjangan Waktu Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019

Bisnis.com,13 Mei 2019, 14:56 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di GOR Kelapa Gading, Jakarta, Senin (22/4/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum memberikan perpanjangan waktu rekapitulasi hasil Pemilu 2019 kepada penyelenggara pemungutan suara di tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan perpanjangan diberikan lantaran rekapitulasi Pemilu di tiga provinsi itu belum selesai hingga Senin (13/5/2019). Bahkan, ada sejumlah kecamatan yang hasil Pemilu-nya masih direkapitulasi.

"Jadi memang kendala-kendala, ada juga beberapa rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tapi kami optimistis proses rekapitulasi ini bisa selesai pada waktunya," ujarnya di kantor KPU, Jakarta.

Menurut Ilham, saat ini, sudah ada 70 persen lebih provinsi yang menyelesaikan rekapitulasi Pemilu. Nantinya, hasil rekapitulasi di tingkat provinsi akan dibawa untuk disahkan di tingkat nasional.

Proses rekapitulasi dan pengesahan hasil Pemilu 2019 akan dilakukan maksimal hingga 22 Mei 2019. Hingga berita ini ditulis, sudah ada hasil pemilu dari sembilan provinsi yang direkapitulasi dan disahkan KPU RI.

Hari ini, rencananya KPU akan merekapitulasi dan mengesahkan hasil Pemilu dari empat provinsi lain. Keempat provinsi yang dimaksud adalah Sulawesi Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini