Bendungan Kuningan Terhambat Proses Ganti Rugi

Bisnis.com,13 Mei 2019, 16:19 WIB
Penulis: Krizia Putri Kinanti
Bendungan Kuningan/Istimewa ,

Bisnis.com, JAKARTA--Penyelesaian Waduk Kuningan Jawa Barat yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) molor karena masih terhambat urusan ganti rugi dan relokasi.

Kepala Pusat Bendungan Kementerian PUPR, Ni Made Sumiarsih mengatakan bahwa saat ini bendungan di Kabupaten Kuningan tersebut masih dalam proses finalisasi. "Betul [masih terhambat ganti rugi dan relokasi], sampai saat ini masih dalam proses," tuturnya kepada Bisnis, Senin (13/5/2019).

Menurut Made, pihaknya melakukan percepatan dengan upaya beberapa kali melakukan rapat dengan Sekretariat Negara mengenai Waduk Kuningan ini.

Padahal, pada Mei 2018 lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar proyek itu bisa selesai akhir tahun 2018, mundur. Hingga finalisasi ditargetkan April 2019, namun tak kunjung rampung.

Bendungan tipe urugan ini panjang puncaknya 229 meter dan terdapat terowongan pengelak sepanjang 218,42 meter yang pembangunannya sudah 78,98 persen.

Nantinya bendungan Kuningan membendung Sungai Cikaro, anak Sungai Cijalengkok, dan digunakan untuk dua daerah irigasi, yakni Daerah Irigasi (DI) Cileuweung di Kabupaten Kuningan seluas 1.000 hektare dan DI Jangkelok di Kabupaten Brebes seluas 2.000 hektare.

Sebelumnya, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung Happy Mulya memastikan kekurangan fisik bendungan tinggal sentuhan akhir yang ditarget tuntas pada April tahun ini.

“Tapi ini masih ada masalah pembebasan lahan yang kita bicarakan dan sedang dicarikan solusinya,” katanya.

Menurutnya, upaya penggenangan belum bisa dilakukan kendati proyek sudah hampir tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini