Pegawai Pemkot Palembang Wajib Gunakan Angkutan Umum

Bisnis.com,13 Mei 2019, 16:00 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Penumpang berada di dalam kereta Lintas Raya Terpadu (LRT) berada di stasiun Jakabaring Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

 Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang mewajibkan pegawainya untuk menggunakan angkutan umum sebanyak satu hari dalam sebulan.

Ketentuan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumsel nomor: 013/SE/Dishub/2019 tentang Gerakan 1 Hari dalam 1 Bulan menggunakan angkutan umum.

Plt Asisten II Sekretaris Daerah Kota Palembang Bastari Yusak mengatakan, angkutan umum yang dimaksud tidak hanya terbatas pada Light Rail Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT), dan angkutan umum konvensional saja,  namun juga dapat menggunakan alternatif angkutan umum berbasis online.

Namun demikian, khusus untuk pegawai pengguna kendaraan dinas masih diperkenankan untuk menggunakannya kendaraan dinas tersebut ke kantor.

"Akan ada jadwal penggunaan kendaraan umum bagi tiap OPD. Nantinya akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan ini," ujarnya, Senin (14/5/2019).

Sementara Kepala Dishub Kota Palembang Kurniawan AR mengaku, pihaknya akan melaksanakan fungsi pengawasan dalam melaksanakan ketentuan ini. Salah satunya dengan meninjau langsung ke OPD yang telah terjadwal.

"Kewajiban menggunakan angkutan umum satu hari dalam satu bila ini akan mulai diterapkan per 1 Juli mendatang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini