NAVIGASI PERPAJAKAN: Bingung Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Solusinya

Bisnis.com,13 Mei 2019, 07:20 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ada banyak mekanisme pengeluaran barang bawaan yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Jika barang langsung dibawa oleh penumpang, mekanismenya cukup mudah. Yakni bisa langsung dibawa setelah menjalani prosedur di Bea Cukai.

Namun jika barang datang sebelum atau setelah penumpang tiba, bagaimana solusinya? Status barangnya bagaimana? Apakah masih bisa diurus dan bisa didapatkan kembali? Kalau bisa mekanismenya bagaimana?

Dikutip dalam laman resmi Bea Cukai, ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut yang tidak datang bersamaan masih bisa diurus jika wajib pajak melakukan mekanisme sesuai aturan.

Pertama, barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang tidak tiba bersama merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 30 hari sebelum penumpang tiba atau melebihi 60 hari setelah tiba bagi pengguna sarana laut atau yang telah melewati 30 hari sebelum penumpang tiba atau melebihi 15 hari bagi yang menggunakan pesawat dan terdaftar sebagai barang “lost and found”.

Kedua, barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) khusus, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar di dalam manifest.

Ketiga, customs declaration yang digunakan pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar sebagai “lost and found”.

Keempat, barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.

Kelima, barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak misalnya 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris hasil tembakau lainnya atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Tegar Arief
Terkini