Pelabuhan Patimban Segera Dapat Setrum PLN Sebesar 90 MVA

Bisnis.com,13 Mei 2019, 11:47 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau proyek pembangunan Pelabuhan Patimban di Desa Patimban, Subang, Jawa Barat, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-M Ibnu Chazar

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama PT PLN (Persero) menandatangani kesepakatan bersama tentang penyediaan pasokan tenaga listrik untuk kawasan Pelabuhan Patimban.


Estimasi kebutuhan daya di Pelabuhan Patimban untuk Tahap 1 (Fase I.1 dan Fase I.2) selama 2019--2023 mencapai 90 MVA.

Agus mengatakan, Pelabuhan Patimban merupakan proyek strategis nasional yang membutuhkan percepatan dalam pembangunan dan pengoperasiannya sehingga dalam pelaksanaannya membutuhkan pasokan tenaga listrik.


“Makanya, perlu dilakukan kerja sama antara Kemenhub dan PLN dalam hal penyediaan pasokan listrik di kawasan Pelabuhan Patimban,” ujarnya seusai menandatangani kesepakatan bersama, Senin (13/5/2019).


Ditjen Perhubungan Laut akan menyediakan prasarana dan fasilitas pendukung tenaga listrik di kawasan pelabuhan, sedangkan PLN akan melakukan penyediaan dan pelayanan tenaga listrik di kawasan tersebut.


Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai kewenangan masing-masing, menyusun program penyediaan ketenagalistrikan secara terpadu, menyediakan tenaga, sarana, dan prasarana ketenagalistrikan yang diperlukan serta memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal masing-masing pihak.


“Kami berharap dengan ditandatanganinya kesepakatan  yang berlaku selama lima tahun ini dapat semakin meningkatkan kerja sama dan sinergi yang baik antara Kemenhub dengan PLN sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian  Patimban," ujar Agus.


Menurut rencana, Patimban akan diluncurkan (soft opening) Desember 2019 dan akan beroperasi penuh 2027.


Selanjutnya, pelaksanaan kesepakatan bersama akan diatur lebih lanjut dalam bentuk perjanjian kerja sama sesuai dengan kebutuhan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban dan PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini