5 Berita Populer Ekonomi, Instrans Tawarkan Solusi Terkait Kebijakan Satu Jalur Tol Trans Jawa dan Pilot Myanmar Daratkan Pesawat Tanpa Gunakan Roda Depan

Bisnis.com,13 Mei 2019, 19:34 WIB
Penulis: Oliv Grenisia
Pemandangan ruas jalan tol Trans Jawa di sekitar Jembatan Kalikuto, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (20/12/2018)./Bisnis-Nurul Hidayat

1. Kebijakan Satu Jalur Tol Trans Jawa Ditentang, Instrans Tawarkan Solusi Ini

Institut Studi Transportasi, Instran, menilai kebijakan pemerintah menerapkan one way atau satu arah penuh selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2019 di tol Trans Jawa tidak bijak.

Perlu ada solusi untuk mengakomodasi keberadaan angkutan umum. Baca selengkapnya di sini

2. Mendebarkan, Pilot Myanmar Berhasil Daratkan Pesawat Tanpa Gunakan Roda Depan

Seorang pilot Myanmar berhasil mendaratkan pesawat dengan selamat meskipun tanpa menggunakan roda depan, Minggu (12/5/2019).

Insiden penerbangan itu terjadi saat roda pesawat gagal dikeluaran saat pesawat Myanmar National Airlines yang membawa penumpang itu akan mendarat. Baca selengkapnya di sini

3. Industri e- Commerce Kian Ketat, Tokopedia Masih Juara

Persaingan industri perdagangan elektronik nasional yang dikenal sebagai dagang-el atau e-commerce semakin kompetitif.

Masing-masing platform belanja online berlomba memberikan berbagai promo menarik serta inovasi yang memanjakan penggunanya di Indonesia. Baca selengkapnya di sini

4. Selama Masa Lebaran, Lion Air Group Bidik OTP di Atas 80 Persen

Lion Air Group optimistis mampu meraih tingkat ketepatan waktu terbang atau on time performance, OTP, di atas 80 persen pada masa Angkutan Lebaran 2019.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan jumlah rute yang dilayani mencapai lebih dari 51 penerbangan domestik dan internasional. Baca selengkapnya di sini

5. Picu Kekhawatiran PNS di Daerah, Pemerintah Akan Revisi PP THR

Belum juga berjalan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan.

Penyebabnya adalah salah satu klausul dalam aturan itu yang menyebut bahwa mekanisme pencairan THR bagi PNS di tingkat pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus didasarkan pada aturan setingkat peraturan daerah atau Perda. Baca selengkapnya di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini