Rencana Kenaikan Batas Harga Rumah Subsidi Tersendat

Bisnis.com,14 Mei 2019, 11:34 WIB
Penulis: Mutiara Nabila

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk menaikkan batas harga rumah subsidi belum mendapat kemajuan yang berarti. Padahal sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut akan mulai memberlakukannya pada April tahun ini.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan PUPR Adang Sutara mengatakan bahwa saat ini posisi pengajuan kenaikan batas harga rumah masih berada di tangan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

"Posisi R-PMK [Rancangan Peraturan Menteri Keuangan] masih menunggu proses penetapan oleh Kemenkeu, jadi belum banyak yang bisa diinfokan," jelasnya kepada Bisnis, Senin (13/5/2019).

Adang juga menyebut bahwa untuk waktu pemberlakuannya, PUPR juga berharap agar bisa secepatnya. Adapun, proses dan kemajuan di tangan Kemenkeu juga terus dikawal oleh PUPR.

"Kalau sudah di Sekjen harusnya bisa segera terbit ya, tapi ini jadwalnya jadi di luar jangkauan kami," sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk meningkatkan harga rumah subsidi sekitar 3,5 persen - 7,5 persen. Kenaikan tersebut dirasa perlu agar pengembang bisa lebih bersemangat dalam melakukan pembangunan.

Kenaikan tersebut sudah dihitung agar tidak memberatkan calon pembeli rumah, terutama dari kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kemudian, rencananya kenaikan batas harga tersebut akan diterjunkan pada April tahun ini, setidaknya setelah pemilihan umum dilaksanakan. Namun, hingga saat ini pihak PUPR sendiri pun masih belum punya gambaran terkait kapan aturan tersebut akan diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini