Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Terima THR, Ini Rinciannya

Bisnis.com,14 Mei 2019, 12:00 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai non PNS di lembaga non-struktural dipastikan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan paling cepat sepuluh hari atau H-10 sebelum Idulfitri.

Seperti dikutip dalam PMK No.59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari APBN, Selasa (14/5/2019), nilai THR yang diberikan disesuaikan dengan penghasilan satu bulan yang diterima pegawai non-PNS pada dua bulan sebelum hari raya.

Untuk kelas pimpinan seperti kepala dan wakil kepala lembaga non-struktural misalnya, THR yang akan masuk ke kantong atau rekening pribadinya masing-masing senilai Rp26,2 juta dan Rp24,7 juta bagi wakil ketua.

Bagi pejabat setara Eselon I di lembaga tersebut akan memperoleh THR senilai Rp20,7 juta, setara Eselon II senilai Rp16,2 juta, setara Eselon III senilai Rp11,5 juta, dan setara Eselon IV senilai Rp8,8 juta.

Sedangkan nilai THR paling kecil diberikan kepada pegawai non-PNS di lembaga non-struktural lulusan Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan masa kerja kurang dari 10 tahun. Mereka akan menerima THR senilai Rp3,5 juta.

Adapun poses pencairan THR jika merujuk ke beleid itu dilakukan dalam dua macam cara. Pertama, ditransfer ke rekening penerima secara langsung. Pembayaran dengan mekanisme ini akan didahului dengan surat perintah membayar (SPM) langsung ke rekening penerima oleh pengguna anggaran.

Kedua, jika transfer ke rekening penerima tak bisa dilakukan, proses pencairannya akan dilaksanakan dengan penerbitan SPM langsung ke rekening bandahara pengeluaran. Nantinya, bendahara yang akan mentransfer duit THR ke penerimanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Tegar Arief
Terkini