Suku Bunga Perbankan Melandai, LPS Rate Tetap 7 Persen

Bisnis.com,14 Mei 2019, 07:35 WIB
Penulis: Maria Elena
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kiri), Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan (kedua kanan), Anggota Dewan Komisioner Destry Damayanti (kanan) dan Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan Didik Madiyono memberikan penjelasan pada konferensi pers pengumunan hasil review suku bunga penjaminan, di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan atau LPS rate untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan untuk rupiah dan valuta asing pada bank umum tetap sebesar 7% dan 2,25%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR tetap sebesar 9,5%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 15 Mei—25 Mei 2019. 

Halim mengatakan, tingkat bunga penjaminan tidak mengalami perubahan karena berdasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai dan berada di level yang stabil. 

"Suku Bunga Pasar Simpanan (SBP) rupiah terpantau turun 3 bps menjadi sebesar 6,04%, sementara SBP untuk valas terpantau naik 1 bps menjadi 1,24% pada periode observasi, yaitu pada 5 April 2019 hingga 7 Mei 2019," katanya, Senin (13/5/2019). 

Halim memaparkan pertimbangan lainnya, kondisi likuiditas perbankan relatif membaik, namun masih terdapat beberapa risiko upside. 

Berdasarkan data OJK, rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR) bank umum cenderung menurun terbatas dari 93,35% pada Februari 2019 menjadi 93,27% pada Maret 2019. 

Selain itu, pertumbuhan kredit cenderung melambat dari 12,13% secara tahunan (year on year/yoy) pada Februari 2019 menjadi 11,55% yoy. Pada periode yang sama, pertumbuhan DPK sebaliknya meningkat terbatas dari 6,57% yoy menjadi 7,18%. 

Halim melanjutkan pertimbangan lainnya kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil di mana Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur pada April 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 6,00%. 

"Keputusan ini sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia yang berupaya memperkuat stabilitas eksternal perekonomian," jelasnya. 

Berdasarkan data Maret 2019, jumlah rekening yang dijamin LPS adalah sebesar 99,91% dari total rekening atau setara dengan 281, 93 juta rekening. 

Sementara secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 52,3% dari total simpanan atau setara dengan Rp2.483, 32 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini