Akademisi Hukum : Hapus Istilah Makar dari RKUHP!

Bisnis.com,15 Mei 2019, 21:17 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Anugerah Rizki Akbari./Visnis.com-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA — Istilah 'makar' dinilai telah melenceng jauh dari makna aslinya, sehingga salah satu jalan keluar polemik ini yaitu menghilangkan istilah makar di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas DPR.

Hal ini diungkap pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Anugerah Rizki Akbari dalam diskusi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta pada Rabu (15/5/2019).

Anugerah menjelaskan KUHP merupakan terjemahan langsung dari kitab hukum kolonial berbahasa Belanda. Dalam kitab hukum bertajuk Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tersebut, istilah 'makar' diambil dari kata 'aanslag' yang justru berarti 'serangan'.

"Jadi, ini dia benar-benar masalah orang penegak hukum tidak mengerti. Dibiarkan begitu luas, sampai akhirnya apa pun bisa masuk. Padahal hukum pidana tidak boleh begitu," ungkap Anugerah.

"Sebenarnya ada asas yang namanya legalitas. Kalau dia membuat peraturan perundang-undangan dia tidak boleh multi tafsir. Sehingga jelas maksudnya apa, tujuannya apa, dan ditegakan untuk apa," tambahnya.

Oleh sebab itu, apabila istilah 'makar' diubah mengganti 'serangan', maka lebih jelas unsur pidananya. Terlebih, istilah 'makar' sudah telanjur terstigma jauh dari makna aslinya dan tak bisa dikembangkan lagi.

"Semuanya yang mengandung definisi 'makar', karena tidak pas, lebih baik hilangkan itu dan ganti dengan 'serangan', dengan itu baru kita bisa tau bahwa dengan adanya serangan, baru kita bisa hukum perbuatan itu," ujarnya.

Menueut dia, istilah makar yang telah menjadi pasal karet, kini menjadi tumpang tindih dengan aturan lain. Anugerah mencontohkan beberapa kasus yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Dia memberi contoh seseorang mengajak demonstrasi massa yang mengakibatkan kerusuhan, meskipun targetnya presiden, delik pidana yang pas seharusnya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Andaikata demonstrasi tersebut rusuh tetapi tidak terencana, ada pula delik pidana yang telah memgatur, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.

"Jadi, semua ada klasifikasinya, macam-macam, berbeda-beda. Jangan semua dicampuradukkan menjadi makar. Kalau gitu akhirnya berbahaya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini