Kemendagri Pastikan THR bagi PNS Dibayarkan Tepat Waktu

Bisnis.com,15 Mei 2019, 23:27 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Ilustrasi pegawai negeri sipil/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri memastikan tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil di daerah dibayarkan tepat waktu.

Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo memastikan THR dibayarkan tepat waktu pada 24 Mei 2019 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

“Menggarisbawahi kebijakan pemerintah untuk menyambut Idulfitri 1440 H, sudah jelas ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu PP 35 ataupun PP No. 36/2019. Semua akan dibayarkan tepat pada waktunya, seperti yang diharapkan Pak Presiden pada 24 Mei atau sebelum Idulfitri semua dapat direalisasikan,” ujarnya sebagaimana dilansir laman resmi Kemendagri pada Rabu (15/5/2019).

Hadi juga menyebut akan mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kepala daerah untuk membayarkan THR PNS tepat waktu sesuai dengan ketentuan. “Kebijakan pemerintah pusat diupayakan paling lama THR dibayarkan 10 hari sebelum Idulfitri,” tambahnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada PP No. 36/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

“Nanti juga ada edaran dari Mendagri dan petunjuk dari Peraturan Menkeu Nomor 58/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN,” jelasnya.

Selain itu, dia memastikan gaji ke-13 akan dibayarkan tepat waktu sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 38/2018 mengenai Pedoman Penyusuan APBD Tahun 2019. Dalam Permendagri itu, pemda diiminta menyelesaikan anggaran gaji ke-13 dan THR.

“Artinya, dengan adanya Permendagri tersebut, kita harapkan kepala daerah sudah menganggarkan dalam APBD nya untuk gaji ke-13 ini,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi seandainya belum menganggarkan atau sudah menganggarkan, tetapi tidak cukup untuk membayarkan gaji ke-13 dan THR, penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini