Pendaftaran Seleksi Sekjen KPK Diperpanjang 17 Mei, Berikut Syaratnya

Bisnis.com,15 Mei 2019, 00:45 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait OTT Suap Wali Kota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pendaftaran seleksi jabatan Sekretaris Jenderal KPK hingga 17 Mei 2019. Sebelumnya, pendaftaran hanya sampai 26 April 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan 3 kandidat tengah dicari KPK untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo dan kemudian dipilih salah satu menjadi Sekjen definitif.

"Pendaftaran masih dapat dilakukan sampai akhir minggu ini, Jumat 17 Mei 2019," katanya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Febri, sampai saat ini 150 orang telah mendaftar sebagai calon Sekjen KPK. Dia berharap para calon pendaftar baik ASN atau bukan ASN turut bergabung dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Adapun tugas Sekjen menurutnya melakukan pembinaan atas manajemen perencanaan, pengelolaan keuangan, organisasi dan tata laksana, manajemen strategis dan manajemen kinerja, manajemen sumber daya manusia hingga bantuan hukum dan hubungan masyarakat.

"Terdapat 17 kompetensi yang diharapkan bisa muncul dari kandidat Sekjen KPK ini, yaitu kompetensi manajerial yang terdiri dari 13 kompetensi dan 4 kompetensi bidang," katanya.

Selain itu, sejumlah persyaratan yang diatur dalam proses seleksi ini yaitu pertama, tidak menjadi pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir.

Kedua, tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pimpinan, penasihat, pegawai KPK.

Ketiga, tdak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka, terdakwa, terpidana tindak pidana korupsi.

Keempat, telah menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan persyaratan lain.

Posisi Sekretaris Jenderal KPK telah kosong sejak ditinggalkan Bimo Gunung Abdul Kadir pada 10 Maret 2018 lalu. Dia diberhentikan secara hormat dengan alasan kinerja.  

Saat ini, posisi Plt Sekjen diisi oleh Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan. Adapun untuk informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dapat diakses secara langsung melalui https://jpt.kpk.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini