Eggi Sudjana Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya

Bisnis.com,15 Mei 2019, 11:15 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah) /ANTARA-Rachel Aritonang
Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei-2 Juni 2019 terkait perkara dugaan tindak pidana makar.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa penahanan Eggi Sudjana dilakukan atas pertimbangan tim penyidik yang khawatir tersangka akan mempengaruhi para saksi, melarikan diri atau mengulangi perbuatan lagi selama proses hukum terhadap dirinya masih berjalan.
 
Menurut Argo, landasan penahanan itu dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum ter tanggal 14 Mei 2019.
 
"Terhadap tersangka sudah dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," tuturnya, Rabu (15/5/2019).
 
Sebelumnya, Penasihat Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengemukakan penahanan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya ke kliennya tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
 
Padahal menurut Pitra, kliennya selalu kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik, tetapi kini Eggi Sudjana mendadak ditahan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
 
"Ini kan aneh, apa alasannya sampai klien saya itu ditahan. Apalagi ditahan saat diperiksa penyidik di ruangannya. Apa maksudnya ini," tuturnya.
 
Seperti diketahui, kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
 
Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
 
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
 
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
 
Tidak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
 
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
 
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
 
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini