Kasus Hoaks : Bareskrim Panggil Ustaz Haikal Hasan Besok

Bisnis.com,15 Mei 2019, 12:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo/ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Ahmad Haikal Hasan alias Ustad Haikal Hasan untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis 16 Mei 2019.

Haikal Hasan dilaporkan Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil Jawa Timur 11 Achmad Firdaws Mainuri atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks melalui media elektronik dan Kejahatan Penghapusan Diskriminasi SARA dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0447/V/2019/Bareskrim ter tanggal 9 Mei 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik akan memanggil Haikal Hasan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis 16 Mei 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.

"Jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan itu besok jam 10.00 WIB," tutur Dedi, Rabu (15/5/2019).

Seperti diketahui, Haikal Hasan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga telah menyebarkan informasi hoaks melalui media elektronik.

Selain itu, Haikal juga diduga melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 15 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini