KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Bisnis.com,15 Mei 2019, 19:35 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Bupati Bengkalis Amril Mukminin./bengkaliskab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Rabu (15/5/2019).

Proses penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013—2015.

"Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah berjalan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/5/2019).

Selain rumah dinas dan kantor Bupati Amril Mukminin, tim di lapangan turut menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

Dari proses tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen penganggaran terkait proyek jalan di daerah itu.

"Tim masih dilapangan, jadi nanti kami akan informasikan lebih lengkap mungkin besok atau lusa," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 13 September 2018 lalu, guna keperluan proses penyidikan.

Adapun KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing adalah Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M. Nasir.

Saat itu, M. Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013—2015. Diduga dalam kasus ini terdapat kerugian negara sekurangnya Rp80 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini