Disabilitas Beri Catatan Pelaksanaan Satu Arah Tol Trans-Jawa Saat Mudik

Bisnis.com,15 Mei 2019, 14:17 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi - Polisi mengangkat papan bertuliskan 'one way' atau satu arah pada arus balik H+3 Lebaran di Jalur Selatan Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (28/6)./Antara-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA – Gerakan Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) memberikan beberapa catatan terkait dengan rencana penerapan one way atau satu arah selama puncak arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2019.

Koordinator Mudik Ramah Anak dan Disabilitas 2019 Catur Sigit Nugroho menuturkan, kebijakan satu arah di dalam tol selama puncak arus mudik dapat memperbaiki kualitas jarak tempuh, yang berujung pada pengurangan kerentanan para pemudik anak, disabilitas dan lansia. Namun, tetap saja penyelenggara jasa tol dan rest area harus memperhitungkan jarak tempuh dan istirahat para pemudik.

 

“Karena pemudik anak, disabilitas dan lansia butuh jeda dalam perjalanan, minimal 2 jam sekali dan maksimal 3 jam. Artinya, rest area, layanan darurat, makanan dan minuman penting diperhatikan guna menjaga stamina dan kesehatan pemudik serta kelaikan kendaraan selama perjalanan,” terangnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/5/2019).

 

Dia mencontohkan, layanan ambulans ketika terjadi kedaruratan perlu perhatian jalur khusus di jalur tol satu arah tersebut. Ini dalam rangka faktor keselamatan dan akses tercepat dalam mencegah resiko.

 

Dia mengingatkan bahwa pemerintah melalui regulasi juga menyampaikan pemudik disabilitas yang membawa kendaraan agar menempelkan stiker penanda di kendaraannya, sehingga ketika dalam keadaan darurat atau membutuhkan layanan khusus dapat diperhatikan.

 

“Pengalaman di Jakarta, kepolisian daerah mengeluarkan stiker penyandang disabilitas yang berkendara, sehingga bisa mengakses area-area tertentu demi keselamatan,” tuturnya.

 

Selain itu, dia menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah punya kewajiban menyediakan pelayanan publik, termasuk pelayanan jasa transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, seperti dijelaskan dalam UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini