Trauma Lihat Mobil Digilas KA, DPRD Banten Minta KAI Lakukan Ini

Bisnis.com,15 Mei 2019, 15:46 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi - Petugas melakukan evakuasi pada gerbong kereta api Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya yang terguling usai terlibat kecelakaan dengan truk pengangkut bantalan rel di perlintasan KM 215 Walikukun, Ngawi, Jawa Timur, Jumat (6/4/2018)./ANTARA-Eric S

Bisnis.com, TANGERANG - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, mengharapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memasang palang pintu di Kecamatan Pagedangan untuk menghindari tabrakan dengan kendaraan.

"Saya melihat langsung adanya tabrakan kereta dengan mobil menyebabkan lima korban meninggal," kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi, Rabu (15/5/2019).

Sumardi mengatakan, pihaknya mengharapkan aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dapat memfasilitasi agar PT KAI menyediakan palang pintu perlintasan.

Masalah tersebut terkait lima warga yang menumpang mini bus daring melintasi kawasan Kampung Kandang, Kecamatan Pagedangan bertabrakan dengan kereta api comuter line jurusan Tanah Abang-Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Minggu.

Dalam kecelakaan, itu satu keluarga meninggal karena di lokasi perlintasan tidak ada palang pintu, maka pengemudi tidak melihat adanya kereta api melintas.

Pihaknya berharap agar PT KAI juga memasang palang pintu di kawasan lainnya di Kabupaten Tangerang seperti di Tigaraksa dan Jambe demi mengurangi kecelakaan dan korban jiwa.

Upaya tersebut agar kecelakaan tidak terulang kembali dan pengemudi kendaraan mengetahui ada rambu dan tidak melintas ketika kereta lewat.

"Bila perlu dibuatkan terowongan menghindari jalur kereta agar kendaraan dapat menyeberang dengan selamat," kata politisi Partai Golkar itu.

Pendapat senada juga diutarakan Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi jika ada palang pintu, maka warga dapat berhati-hati menyeberang.

Usulan dibuat palang pintu itu adalah lebih baik dan dianggap positif bagi warga sekitar atau penguna jalan lainnya.

Pihaknya juga mengusulkan kepada Pemprov Banten agar memperbaiki jalan provinsi yang rusak, karena masyarakat menuding harus diperbaiki Pemkab Tangerang.

Padahal sesuai kewenangan pemeliharaan adalah provinsi, bukan Pemkab Tangerang seperti di Dadap, Kecamatan Kosambi, di Katomas, Kecamatan Tigaraksa dan perbatasan dengan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini