KPU Terbukti Bersalah dalam Proses Input Situng

Bisnis.com,16 Mei 2019, 10:43 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Suasana sidang putusan pelanggaran administrasi situng, Kamis (16/5/2019). JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus dugaan pelanggaran administrasi terkait sistem informasi penghitungan atau situng di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya ada kesalahan. 

Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya mengatakan bahwa KPU terbukti secara bersalah dalam melakukan proses input situng.

“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kesalahan situng karena menampilkan hasil perolehan suara tidak benar. Mereka minta agar penghitungan dihentikan.

Tim Kuasa Hukum dan Advokat BPN, Sahroni, menjelaskan bahwa situng selalu ada kesalahan dan terus diperbaiki oleh KPU. Kalau ini terus terjadi dan dibiarkan justru tidak mendidik.

“Dengan demikian ini terlibat pembiasan dan penyesatan terhadap opini masyarakt terkait hasil pemilu,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini