Di Depan Anak Yatim, Sandi Buktikan Situng KPU Melanggar

Bisnis.com,16 Mei 2019, 19:20 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memberikan sambutan dalam acara Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno membuktikan pernyataan keras Calon Presiden  Prabowo Subianto yang menolak seluruh hasil rekapitulasi suara pemilihan umum di hadapan anak yatim. Fakta ini menegaskan pasangan nomor urut 02 ini tidak asal bicara.

Pada acara buka bersama di Makasar itu, Sandi mengatakan bahwa keyakinan Prabowo dibuktikan oleh putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar aturan.

"Pak Prabowo menyatakan beliau akan menolak hasil Pemilu yang curang, hasil Pemilu yang masih perlu banyak sekali kita koreksi, kita revisi. Hari ini terbukti Bawaslu sepakat dengan apa yang kami sampaikan, bahwa Situng melanggar aturan," katanya melalui keterangan pers, Kamis (16/5/2019).

Sandi menjelaskan bahwa temuan anomali tersebut disampaikan kepada KPU untuk dapat segera diperbaiki. Ini agar keinginan seluruh rakyat Indonesia atas Pemilu yang jujul dan adil terwujud nyata.

“Masih ada waktu bagi KPU, bagi penyelenggara pemilu untuk memperbaiki, mengoreksi. Kita ingin Pemilu yang jujur dan adil,” jelasnya.

Sandi mengaku pilpres tidak lagi menyangkut menang atau kalah, tetapi tentang menegakkan pilar demokrasi bangsa.

“Saya menyampaikan apa yang Pak Prabowo sampaikan bahwa ini tentang bagaimana menegakkan martabat bangsa. Jadi, itu yang menjadi harapan kita ke depan, Insya Allah pemilu kita akan lebih baik ke depan,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu memutus dugaan pelanggaran administrasi terkait Situng di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya ada kesalahan.

Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya mengatakan bahwa KPU terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam melakukan proses input situng.

“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini