Akhirnya, P2P Lending Berizin Bertambah

Bisnis.com,16 Mei 2019, 09:48 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan terdapat empat penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang baru saja mendapat izin usaha. Dengan demikian, total P2P lending berizin berjumlah lima perusahaan.

Keempat P2P lending tersebut adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indo Fint Tek (Dompet Kilat), dan PT Creative Mobile Adventure (Kimo). Keempatnya resmi mendapat izin usaha pada 13 Mei 2019.

Bertambahnya daftar P2P lending yang berizin ini setelah sekian lama sejak P2P lending pertama yang mendapat perizinan yakni PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) pada 6 Juli 2017. Artinya, butuh hampir 2 tahun bagi OJK untuk akhirnya mengeluarkan izin usaha bagi fintech lending.

Saat ini, terdapat 113 pinjaman daring yang telah terdaftar/berizin di OJK yang terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan 6 penyelenggara bisnis syariah.

Hingga Maret 2019, akumulasi jumlah pinjaman daring sebesar Rp33,2 triliun dengan jumlah outstanding sebesar Rp7,79 triliun. Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjaman 6.961.993 entitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini