Laba Tergerus, Bank Mayapada Tidak Bagi Dividen

Bisnis.com,16 Mei 2019, 09:17 WIB
Penulis: Maria Elena
Bank Mayapada/Ilustrasi-Bisnis.com-David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Mayapada International Tbk. memutuskan menggunakan seluruh laba yang diperoleh pada 2018 untuk memperkuat permodalan dan pencadangan. Tidak ada pembangian dividen untuk pemegang saham. 

Sepanjang 2018, Bank Mayapada membukukan laba bersih sebesar Rp437,41 miliar. Nilai tersebut menurun 35,24% secara tahunan (year on year/yoy), jika dibandingkan dengan pencapaian laba pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp675,405 miliar. 

Direktur Keuangan & MIS Bank Mayapada Hariyati Tupang mengatakan bahwa berdasarkan hasil keputusan dalam RUPS, laba bersih akan digunakan untuk pencadangan laba bersih sebagai ketentuan dari pasal 35 Anggaran Dasar Perseroan berkaitan dengan Pasal 70 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta untuk memperkuat struktur permodalan perseroan. 

Sebanyak 2,5% atau Rp11 miliar dari total laba akan digunakan untuk pencadangan, sedangkan Rp426,41 miliar akan dicatatkan sebagai laba yang ditahan untuk memperkuat struktur permodalan. "Tidak ada pembagian dividen," katanya, Rabu, 15/5/2019. 

Dari sisi fungsi intermediasi, sepanjang 2018 Bank Mayapada mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit sebesar 16,39% yoy, dari Rp56,42 triliun menjadi Rp65,67 triliun. Direktur Bisnis Bank Mayapada Andreas Wiryanto mengatakan penyaluran kredit tersebut didominasi oleh sektor perdagangan. 

Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) menurun tipis per Desember 2018, tercatat di level 5,54%, dibandingkan dengan periode pada tahun sebelumnya yaitu 5,54%. 

Di sisi lain, perseroan juga berhasil menghimpun dana dengan pertumbuhan dua digit, yaitu 14,17% yoy dengan nilai sebesar Rp71,51 triliun. 

Perolehan aset perseroan meningkat sebesar 16,36% yoy, dari Rp74,74 triliun menjadi Rp86,97 triliun hingga akhir tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini