Menhub Ultimatum Maskapai : Dalam 2 Hari, Harga Tiket Harus Sesuai Aturan!

Bisnis.com,16 Mei 2019, 21:00 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi./Bisnis-Rinaldi M. Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperingatkan akan memberi sanksi bagi maskapai yang tidak mengikuti aturan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan yang baru.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, penurunan TBA secara rata-rata 15% dengan jarak 12%--16%. "Semua bersepakat satu jalan yang baik lakukan evaluasi TBA. Harapannya tarif teratas itu enggak dipakai," tuturnya, Kamis (16/5/2019).

Dia menuturkan, penurunan tersebut berdasarkan kriteria masing-masing rute penerbangan. Penerbangan jarak dekat turun berkisar 12%, sedangkan penerbangan jarak jauh di kisaran 15%--16%.

"Bila maskapai masih melanggar itu, kami akan beri peringatan. Kami harap mereka ikut apa yang kami regulasikan, yang tidak mengikuti kami kasih penalti dengan tidak melayani," katanya.

Dia menuturkan, dengan perubahan TBA tersebut, seluruh maskapai termasuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) turut menyesuaikan tarifnya.

Dia berharap, maskapai LCC memberi harga yang dapat dijangkau berkisar 50% dari TBA, supaya penyebaran tarifnya antara 50%--85%. "Kami berikan waktu 2 hari sampai besok, lusa harus efektif," imbuhnya.

"Kami tetapkan suatu evaluasi, persuasi dunia penerbangan, dan juga banyaknya keluhan masyarakat seluruh Indonesia dan komplain dunia pariwisata, perhotelan menjadi pemicu inflasi kami lakukan rapat koordinasi dengan pak menko," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini