Sakit Strok, Permadi Dijemput Polisi Berpakaian Preman

Bisnis.com,17 Mei 2019, 13:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Permadi./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA –  Politisi Partai Gerindra Permadi telah dijemput oleh beberapa Polisi di kediamannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Permadi menjelaskan, personel polisi berpakaian preman yang menjemput dirinya itu langsung membawanya ke ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri. Kepentingannya adalah untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks dan kasus makar.

“Kuasa hukum saya, kan, bilang kalau saya sudah berumur 80 tahun dan saya strok. Jadi susah untuk bergerak, akhirnya polisi bilang, ya, sudah dijemput saja,” tuturnya, Jumat (17/5/2019).

Permadi menjelaskan bahwa jika pemeriksaan terhadap dirinya sudah selesai, dia juga akan diantarkan pulang oleh sejumlah polisi yang menjemputnya tadi di kediamannya. “Saya nanti diantarkan pulang lagi oleh mereka,” katanya.

Sebelumnya, seseorang bernama Jalaludin melaporkan Permadi ke Bareskrim pada Selasa, 7 Mei 2019.

Jalaludin menuduh Permadi telah melakukan pelanggaran hukum, yakni menuturkan berita bohong atau hoax dan makar.

Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM.

Dalam laporan, pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini