Aksi Massa 22 Mei: Polda Lampung Kirim Pasukan ke Jakarta

Bisnis.com,20 Mei 2019, 06:23 WIB
Penulis: Newswire
Sejumlah personel Sabhara meneriakan yel-yel sebelum diberangkatkan ke Jakarta dalam rangka membantu pengamanan jalannya penetapan hasil pemilu oleh KPU pada 22 Mei, di Markas Polda NTT di Kupang, NTT Jumat (17/5/2019)./ANTARA-Kornelis Kaha

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Lampung mengirimkan pasukan dari Satuan Korps Brimob dan Shabara ke Jakarta untuk membantu Polda Metro Jaya dalam rangka mengamankan pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (22/5/2019).

"Itu perkuatan yang memang diperlukan untuk membantu polda-polda yang terdekat dalam memperkuat situasi keamanan yang ada di Jakarta, khususnya pengamanan pleno," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (20/5/2019).

Pandra menuturkan ada ratusan personel yang telah dikirim ke Jakarta sejak beberapa pekan lalu. Rencana pasukan tersebut akan melakukan pengamanan di KPU RI yang akan berlangsung hingga pelaksanaan pleno berakhir.

"Biasanya memang polda yang bersebelahan dengan Polda Metro selalu diminta bantuan guna perkuatan keamanan hingga batas waktu berakhir," katanya.

Dikatakan, pasukan yang telah dikirim dalam melakukan pengamanan itu diperlengkapi dengan senjata lengkap mulai dari pentungan, gas air mata, hingga senjata api.

Namun lanjut Pandra, semuanya kembali pada tahapan penggunaan kekuatan seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri No1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkap No 1/2009) pasal 5 ayat (1) Perkap No 1/2009.

"Menggunakan kekuatan itu ada enam tahapan di antaranya kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul seperti senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabai atau alat lain sesuai standar Polri dan terakhir kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini