KPU Sahkan Hasil Pemilu Maluku, Tersisa Data Pemungutan Suara dari Papua

Bisnis.com,20 Mei 2019, 23:08 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Sejumlah personel kepolisian berjaga di depan kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5/2019). Aparat kepolisian memperketat penjagaan gedung KPU dengan menutup Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang berada persis di depan Kantor KPU pada Senin (20/5/2019) malam untuk kedua arahnya./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merekapitulasi dan mengesahkan hasil pemilu presiden dari Provinsi Maluku. Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadi pemenang di sana.

Jokowi-Ma'ruf menang dengan meraih 599.457 suara (60,40 persen). Jumlah itu di atas raihan lawan mereka yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pada provinsi yang sama, Prabowo-Sandiaga hanya mampu mendapat 392.940 suara (39,60 persen). Suara itu lebih rendah dibanding perolehan Prabowo di Maluku pada pilpres 2014.

Pada pemilu lima tahun lalu, Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Radjasa meraih 433.981 suara di Maluku. Jumlah itu berselisih dikit dengan suara Jokowi dan Jusuf Kalla yang mendapat 443.040 suara.

Dengan disahkannya hasil pemilu dari Maluku, saat ini tersisa rekapitulasi dari Papua yang belum disahkan KPU RI. Proses rekapitulasi pemilu dari Papua masih dilakukan KPU RI hingga berita ini ditulis.

Jika rekapitulasi dari Papua telah disahkan, KPU RI tinggal mengurus administrasi hasil pemilu dari semua daerah. Penyelenggara diberi waktu hingga maksimal 22 Mei untuk menetapkan hasil pemilu di tingkat nasional.

Saat ini, penjagaan kantor KPU dan kawasan sekitarnya telah dimaksimalkan. Berdasarkan pantauan, Jalan Imam Bonjol yang menjadi lokasi kantor KPU RI telah ditutup aparat kepolisian.

Sejumlah kendaraan pengurai massa, pagar berduri, serta water canon milik kepolisian juga telah disiagakan di sekitar kantor KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini