Foto-foto Lieus Sungkharisma Digiring Polisi Seusai Ditangkap

Bisnis.com,20 Mei 2019, 14:57 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma ditangkap aparat kepolisian atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Penangkapan terhadap Lieus berangkat dari laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Lieus diringkus dalam kasus dugaan makar serta penyebaran berita bohong atau hoaks.

Berikut foto-foto Lieus Sangkhurisma saat di digiring ke kantor Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019). Polisi menangkap Lieus Sungkharisma atas laporan seseorang bernama Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Polisi menangkap Lieus Sungkharisma, Senin (20/5). Lieus diringkus di sebuah apartemen Hayam Wuruk Lantai 6, kamar 614, Jakarta Barat sekitar pukul 06.40 WIB.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019). Polisi menangkap Lieus Sungkharisma atas laporan seseorang bernama Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019). Polisi menangkap Lieus Sungkharisma atas laporan seseorang bernama Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini