Relaksasi MAP Diterbitkan, Ini Penjelasan DJP

Bisnis.com,20 Mei 2019, 07:06 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merelaksasi kebijakan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) seiring dengan semakin intensifnya pemeriksaan pajak terkait isu transfer pricing dan isu perpajakan internasional lainnya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, memperhatikan pentingnya MAP bagi Wajib Pajak, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan baru dengan prosedur dan jangka waktu yang lebih pasti.

Wajib Pajak yang menghadapi sengketa perpajakan seperti perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau Direktur Perpajakan Internasional dalam hal permintaan pelaksanaan diajukan oleh Warga Negara Indonesia atau Pejabat Berwenang Mitra P3B.

"Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon dalam jangka waktu satu bulan sejak diterima,"kata Yoga, Minggu (19/5/2019).

Apabila permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti, maka DJP akan melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam waktu 24 bulan.

Dalam hal perundingan menghasilkan Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil perundingan dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Persetujuan Bersama dalam waktu satu bulan.

Permintaan pelaksanaan MAP diajukan dengan menggunakan contoh format yang tersedia, dalam jangka waktu sesuai P3B atau maksimal tiga tahun jika tidak diatur di dalam P3B.

"Melalui peraturan baru ini, Pemerintah mengharapkan Wajib Pajak dan WNI lebih mudah dalam mengakses MAP dan mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik, serta terhindar dari pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Tegar Arief
Terkini