Pertamina Sesuaikan Laporan Keuangan 2018 dengan Formula Baru Harga BBM

Bisnis.com,20 Mei 2019, 16:43 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Petugas melayani pembelian bahan bakar minyak di salah satu SPBU di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menghitung ulang laporan keuangan 2018 menyesuaikan formula harga dasar Solar, Premium dan Minyak Tanah sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019.

Direktur Keuangan Pertamina Pahala N. Mansury mengatakan pihaknya menghitung ulang kinerja keuangan, karena ada formula baru BBM dan berlaku surut pada 1 Januari 2018.

"Laporan keuangan lagi dihitung ulang lagi, sama BPK juga, karena ada formula baru BBM dan berlaku surut dari 1 Januari 2018. Masuk perhitungan subsidi solar," katanya, di Gedung DPR, Senin (20/5/2019).

April lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019, tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Kepmen ESDM tersebut menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan. Periodenya pada 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin.

Adapun formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu ditetapkan yakni, Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp263,00 per liter. Selanjutnya, Solar (Gas Oil) dengan formula 95% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp802,00 perliter.

Sementara itu, formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46% HIP Bensin RON minimum 88 + Rp821,00 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini