Pelaksanaan Tol Satu Arah Saat Mudik Diserahkan Ke Korlantas

Bisnis.com,20 Mei 2019, 11:20 WIB
Penulis: Krizia Putri Kinanti
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan keputusan sistem satu arah kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas), meski mendapat sejumlah penolakan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa sistem satu arah ini merupakan keputusan manajemen, dalam hal ini adalah Korlantas.

"Kan saya bilang ada 3 hal supaya mudik nyaman dan aman. Satu prasarana, dua manajemen lalu lintas, tiga perilaku pengguna jalan. Nah saya sudah menyediakan prasarananya maksimum, manajemen dikomandoi oleh kakorlantas," ujarnya kepada Bisnis.com, baru-baru ini.

Menurut Basuki,  perilaku pengguna jalan harus mengikuti manajemennya apabila ingin mendapatkan kelancaran dan kenyamanan pada arus mudik, karena sistem ini sudah dipertimbangkan secara maksimal dengan memperhatikan seluruh pihak.

"Kalau mau nyaman, dia tidak bisa tidak setuju ya kan? kalau ada apa-apa nanti yang disalahkan pemerintah dalam hal ini kakorlantas," ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan satu arah yang akan diterapkan pada arus mudik nanti ditolak oleh sejumlah pihak yakni Pengusaha Otobus, Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Adapun, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengaku khawatir atas pemberlakuan satu arah atau one way di ruas tol Trans-Jawa selama periode puncak arus mudik sekaligus pembatasan truk pada Angkutan Lebaran 2019.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan bahwa perlu diperdalam lagi persoalan ini dimana titik persoalannya dan bagaimana semua pihak dapat saling membantu dalam periode lebaran ini.

"Tentu butuh perencanaan, dan pengusaha bus antar kota perlu melakukan penyesuaian. Tapi kalau harapannya meningkatkan kelancaran, bukankah dengan sistem tersebut ritase atau cycle time bus akan membaik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini