Tersangka Pemberi Suap Direktur KRAS Segera Disidang

Bisnis.com,21 Mei 2019, 21:13 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Dua dari empat tersangka kasus dugaan suap barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk., segera menjalani proses persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan.

Kedua tersangka tersebut diduga sebagai pemberi suap yaitu Dirut PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Chief Operating Officer Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro. 

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke penuntutan tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (21/5/2019).

Dalam proses penyidikan dua tersangka tersebut KPK telah memeriksa 33 orang saksi dari pihak PT Krakatau Steel (KRAS), Grand Kartech, dan PT Tjokro Bersaudara. Sebagian saksi yang diperiksa adalah petinggi di ketiga perusahaan tersebut.

Menurut Febri, sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Di sisi lain, secara bersamaan KPK melakukan  perpanjangan masa penahanan terhadap Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dan seorang makelar Alexander Muskitta. Keduanya diduga sebagai penerima suap.

"Hari ini juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari," katanya.

Perpanjangan masa penahanan efektif dimulai per tanggal 22 Mei 2019 s/d 20 Juni 2019.

Perkara ini bermula ketika KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan di tiga lokasi Jakarta, Tangerang Selatan, dan Banten, Sabtu (23/3/2019) silam.

Kemudian, KPK menetapkan empat orang tersangka, sementara sisanya dilepas dan berstatus sebagai saksi.

Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan kepada Wisnu dan disetujui dalam kebutuhan barang dan peralatan di KRAS. Mulanya, pengadaan tersebut bernilai masing-masing Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Alexander pun menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro (GT) senilai 10% dari nilai kontrak.

Dalam hal ini, Alexander diduga bertindak mewakili atau makelar atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. 

Lembaga antirasuah menduga Alexander telah menerima uang Rp50 juta dari Yudy melalui sarana perbankan. Kemudian, uang US$4.000 dan Rp45 juta juga diterima dari Kenneth Sutardja. 

Sebagian uang yang telah diterima itu diduga telah diberikan kepada Wisnu senilai Rp20 juta, yang berujung OTT pada Jumat (22/3/2019).

Buntut dari perkara ini, KPK juga telah menggeledah kantor pusat KRAS di Cilegon, Banten, pada Senin siang hingga Selasa (26/3/2019) dini hari.

Setidaknya ada enam ruangan yang digeledah yaitu ruang Direktur Teknologi dan Produksi, ruang Direktur Logistik, ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, ruang Manager Blast Furnace Plan, ruang GM Central Maintenance & Facility dan ruangan Material Procurement.

Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh KRAS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini