Pelonggaran Aturan DNDF Perdalam Pasar Hedging Valas

Bisnis.com,21 Mei 2019, 09:31 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Ilustrasi/Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Institute Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai bahwa pelonggaran aturan mengenai Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) positif sebagai upaya memperdalam pasar hedging valas di Indonesia.
Apalagi, lanjut dia, tingkat risiko fluktuasi rupiah sedang naik, sehingga opsi tanpa underlying untuk transaksi DNDF bagi pengusaha makin terbuka, khususnya pemain ekspor impor untuk melakukan hedging.
"Kami sarankan BI bisa lebih persuasif mendekati pemain ekspor impor skala besar untuk mencoba DNDF," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya, sosialisasi juga harus lebih maksimal karena banyak yang belum paham penggunaan DNDF. "Kalau hanya switch dari pemain existing yang selama ini menggunakan NDF versi Singapura ke DNDF, belum cukup menambah jumlah pemain lindung nilai," ujarnya.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Agusman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong pendalaman dan pengembangan pasar, termasuk di pasar DNDF.
"Salah satu caranya adalah agar lebih banyak yang jual DNDF, sehingga kita longgarkan ketentuan underlying, dimana untuk transaksi ssampai dengan US$5 juta, tidak lagi wajib underlying. Dengan demikian diharapkan akan lebih banyak yang supply DNDF di pasar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Tegar Arief
Terkini