Pemerintah Pangkas Porsi SBN Valas

Bisnis.com,21 Mei 2019, 13:54 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyerahkan berkas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 kepada pimpinan Sidang Paripurna DPR Utut Adianto (kedua kanan), Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Fadli Zon di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/19)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Pemangkasan porsi valuta asing (valas) dalam Surat Berharga Negara terus berlanjut. Pengurangan itu tertuang dalam naskah Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2020.

"Langkah ini sebagai mitigasi atas masih tingginya risiko nilai tukar dan volatilitas global pada tahun depan," tulis Kemenkeu dalam naskah yang dikutip Bisnis.com, Selasa (21/5/2019).

Dengan kebijakan pembiayaan yang akan ditempuh pemerintah, hal ini akan semakin memperkecil porsi utang valas dalam struktur utang Indonesia.

Di sisi lain, Surat Berharga Negara atau SBN tetap menjadi instrumen utama yang akan digunakan pemerintah dalam menutup defisit APBN 2020. Dengan demikian, pemerintah akan memperbesar porsi SBN berdenomisasi rupiah dalam struktur utang.

Dalam catatan Bisnis, porsi valas dalam struktur utang valas tercatat mengalami penurunan selama tujuh tahun belakangan. Porsi utang valas paling besar terjadi pada 2013 dengan jumlah sebesar 46,76 persen.

Namun demikian, sejak 2015 utang dalam bentuk valas terus menciut dari 44,55 persen menjadi 42,57 persen pada 2016, kemudian pada 2017 turun menjadi 41,26 persen, dan pada tahun lalu tersisa 40,97 persen.

"Penerbitan SBN dalam denominasi rupiah sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pendalaman pasar keuangan domestik," ujar Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Tegar Arief
Terkini