Polri Tetapkan 62 Provokator Aksi 22 Mei sebagai Tersangka

Bisnis.com,22 Mei 2019, 17:03 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Petugas mengamankan seseorang yang diduga provokator saat petugas membubarkan massa yang masih bertahan di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5/2019) dini hari. ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja pras.

Bisnis.com, JAKARTA--Polri telah menetapkan 62 orang yang diduga menjadi provokator pada aksi 22 Mei sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa 62 orang provokator itu merupakan massa aksi yang telah ditangkap sejak tadi malam hingga saat ini.

Dedi menegaskan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka provokator aksi 22 Mei akan bertambah, karena aksi masih berlanjut hingga sore ini di sejumlah titik di Jakarta.

"Sampai saat ini sudah ada 62 orang provokator yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Dedi, Rabu (22/5/2019).

Dedi menyebutkan jika tensi aksi meningkat dan dinilai membahayakan aparat serta masyarakat maka Polri harus mengambil sikap tegas dan memukul mundur massa aksi.

"Ketika eskalasi keamanan naik, kami terpaksa melakukan pemukulan mundur," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini