Isuzu Minta Proses Penerbitan SRUT Kendaraan Komersial Dipercepat

Bisnis.com,22 Mei 2019, 23:35 WIB
Penulis: Thomas Mola
GM Marketing PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Attias Asril. /FORWOT

Bisnis.com, JAKARTA - PT Isuzu Astra Motors Indonesia (IAMI) mengharapkan proses penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) untuk kendaraan komersial bisa lebih cepat.

General Manager Marketing PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Attias Asril mengatakan bahwa waktu tunggu pendaftaran hingga penerbitan SRUT untuk kendaraan komersial relatif lama dibandingkan dengan mobil penumpang.

"Kami memahami, terutama karena ada proses pemeriksaan karoseri sebelum diterbitkan SRUT kendaraan komersial, tetapi kalau boleh kami berharap agar itu bisa dipercepat," ujarnya pada acara Ngabuburit Bareng Kemenhub dan Isuzu, Selasa (21/5/2019).

Menurut Attias, untuk tipe kendaraan penumpang, pendaftaran hingga penerbitan SRUT itu rata-rata 1 pekan, tetapi untuk kendaraan komersial yang merupakan barang modal kerja itu justru bisa memakan waktu hingga 7 pekan.

Pada kendaraan komersial, dia menjelaskan, biasanya dilakukan pemeriksaan kesesuaian karoseri dengan rancang bangun yang diusulkan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh otoritas di daerah.

Attias menduga bahwa proses yang lama ini disebabkan oleh faktor ketersediaan sumber daya manusia (SDM) pemeriksa. Apalagi, unit yang harus diperiksa jumlahnya banyak, di Jawa Timur saja setiap hari ada 700 unit kendaraan yang harus diperiksa.

"Sistem pendaftaran online itu mempermudah. Faktor biaya juga tidak ada masalah selama ini. Hal yang kami harapkan, kalau boleh prosesnya [penerbitan SRUT] dipercepat waktu."

Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, mengatakan bahwa SRUT adalah bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, landasan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan memiliki spesifikasi teknik sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan atau rancang bangun yang telah disahkan.

SRUT juga merupakan kelengkapan persyaratan pendaftaran dan pengujian berkala kendaraan bermotor.

Setiap rancang bangun kendaraan diteliti, dinilai, dan disahkan oleh Direktur Jenderal atau Dinas Propinsi atas nama Direktur Jenderal sebagai tugas dekonsentrasi.

Penelitian dan penilaian ini dilakukan dengan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap setiap unit produksi/karoseri kendaraan bermotor itu. Nah, apabila masih dijumpai ketidaksesuaian antara fisik kendaraan bermotor dengan desain rancang bangunnya, wajib dilakukan perbaikan terhadap fisik kendaraan bermotor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini