Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Etika Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memberikan memberikan teguran tertulis kepada PT Glotech Prima Vista (Doit) terkait pelanggaran biaya pinjaman yang melampaui ketentuan.
Berdasarkan keterangan di situs resmi AFPI, teguran tertulis itu telah disampaikan pada 9 Mei 2019, yang dibacakan oleh Mejelis Etika AFPI yang terdiri dari Ketua Windri Marieta (Kantor Hukum Harvardy Marieta dan Maureen), anggota Andre Rahadian (Kantor Hukum HPRP) dan Abadi Abi Tisnadisastra (Kantor Hukum Akset).
“Berdasarkan pemeriksaan kami, platform Doit telah menghentikan pelanggaran tersebut dan saat ini mengenakan biaya tidak lebih dari 0,8% per hari,” kata Windri seperti dikutip dari situs resmi AFPI, Rabu (22/5).
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan jika terjadi pelanggaran serupa, AFPI memastikan akan mengenakan sanksi yang lebih berat, terutama terkait dengan bunga pinjaman. Bahkan terancam dicabut tanda daftarnya.
“Yang disuruh mengikuti ketentuan ini bukan hanya satu, tetapi semua [anggota]. Dan sudah terbukti ada sanksi. Dan sanksi yang lebih berat bisa jadi akan keluar,” tuturnya.
Terdapat dua penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang dikenai sanksi teguran tertulis. Sebagai informasi, Doit merupakan P2P lending yang fokus melayani pembiayaan konsumen.
Doit, kata Kuseryansyah, menetapkan bunga hampir 1% per hari. Pelanggaran yang dilakukan Doit lantaran perbedaan persepsi terhadap ketentuan biaya pinjaman.
Majelis Etika juga memutuskan, satu penyelenggara lainnya tidak disebutkan identitasnya karena pelanggaran yang dilakukan tidak seberat Doit. Selain itu penyelenggara tersebut telah melakukan penggantian biaya atau cashback kepada borrower dari biaya yang berlebih.
“Majelis Etika melihat keseluruhan [aspek pengaduan], yang dilaporkan belum tentu benar lalu mereka memproses karena mereka pengacara yang ahli dan judgement mereka sangat berhati-hati sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbaikan dengan melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian sanksi kepada anggota AFPI ini merupakan perkara pertama yang ditindak oleh Majelis Etika AFPI. Komite ini menilai suatu perkara secara independen, tanpa ada campur tangan dari anggota AFPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel