Aksi Heroik Driver Ojol di Tengah Kerusuhan Massa Aksi 22 Mei

Bisnis.com,22 Mei 2019, 12:16 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi - Massa melakukan perlawanan ke arah petugas di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (21/5/2019)./ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja.

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi heroik dengan membantu mengevakuasi warga masyarakat saat terjadi konflik massa aksi 22 Mei pada pukul 05.30 WIB.

Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono menuturkan bahwa pada pukul 05.30 WIB tadi, pengemudi ojek online berusaha memblokade akses masuk ke TKP Bawaslu, karena Kepolisian yang bergeser menghalau massa perusuh ke arah Tanah abang.


"Kami coba layani masyarakat yang kesulitan pulang karena terjebak aksi bentrok di sekitar TKP Bawaslu. Bapak-bapak, ibu-ibu kami layani hingga ke tujuan terdekat sampai ke lokasi titik aman dari kerusuhan, sehingga masyarakat dapat melanjutkan pulang," katanya kepada Bisnis, Rabu (22/5/2019).


Dia menuturkan, Garda akan melihat perkembangan lebih lanjut dan menghimbau pada para pengemudi ojol agar tetap melayani masyarakat dengan hindari order pada wilayah-wilayah zona yang belum kondusif atau masih di blokade resmi oleh aparat.


"Kami juga imbau ojol agar tidak ikut serta aksi rusuh apalagi menggunakan atribut ojol tapi ikut menyerang aparat, sehingga membuat kesan negatif aparat pada ojol," terangnya.


Dia mengimbau kepada seluruh ojol di seluruh Indonesia agar tidak terprovokasi ajakan-ajakan untuk turun dalam people power atau apapun itu yang memobilisasi massa untuk kepentingan politik segelintir oknum elite politik yang tidak puas dengan hasil Pemilu maupun Pilpres 2019.


Menurutnya, ojol sedang ada tugas besar, yaitu memperjuangkan payung hukum bagi ojol dari berbagai sudut kepentingan ojol.


Ojol, katanya, mengapresiasi pada negara dan pemerintah yang telah terbitkan Permenhub No.12/2019 mengenai Keselamatan dalam berkendara roda dua dan Kepemenhub KP No. 348/2019 yang mengatur mengenai biaya jasa (tarif) bagi ojol.


Masih banyak payung hukum yang diharapkan oleh ojol dari Negara dan Pemerintah agar dapat terealisasi kembali, payung hukum dari sisi jaminan sosial pengemudi, payung hukum perlindungan penggunaan teknologi aplikasi pemesanan, perlindungan hukum bagi financial technology, payung hukum bagi kemitraan.


Sementara itu, terkait dengan hasil pemilihan presiden RI, dia berharap di pemerintahan 2019-2024, payung hukum ojol lebih diperluas, seperti perlindungan bagi kemitraan driver dengan perusahaan aplikasi, perlindungan bagi penggunaan teknologi aplikasi, jaminan sosial bagi para pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini