AKSI 22 MEI: Pemprov DKI Tidak Berhak Larang Orang ke Jakarta

Bisnis.com,23 Mei 2019, 18:57 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Brimob memasang bendera Merah Putih di kawasan Sarinah, Jl MH Thamrin Jakarta saat unjuk rasa, Rabu (22/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tidak dapat mencegah masyarakat dari wilayah untuk datang ke Jakarta dalam rangka menyampaikan aspirasi politik.

Menurutnya, mengungkapkan pandangan di muka umum merupakan hak bagi setiap individu sehingga setiap orang berhak untuk ke Jakarta.

"Kantor Bawaslu lokasinya di Jakarta, kantor KPU lokasinya di Jakarta. Bagian kita adalah memastikan semua kegiatan berwarga negara yang dilakukan di ibukota ini berjalan dengan aman, baik, tentram," kata Anies, Kamis (23/5/2019).

Lebih lanjut, Anies mengungkapkan bahwa hal yang paling mendasar dalam demokrasi di Indonesia adalah kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.

Namun, Anies juga menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pihak-pihak yang berniat untuk membuat kekacauan di Jakarta di tengah berjalannya aksi.

Oleh karena itu, Anies mengajak kepada masyarakat untuk turut serta meredam potensi konflik.

"Bila melihat orang lempar batu jangan ikut lempar batu, tapi hentikan yang melempar batu. Kalau melihat yang memukul hentikan yang memukul jangan malah ikut-ikutan memukul," ujar Anies.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menemukan bahwa kerusuhan yang terjadi pada aksi 21-22 Mei 2019 kemarin dimotori oleh provokator yang didatangkan dari luar Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini