Ambulans Angkut Batu dan Amplop, PT Arsari Pratama akan Diperiksa

Bisnis.com,23 Mei 2019, 19:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ambulans yang diduga disalahgunakan untuk membawa batu dalam kericuhan aksi 22 Mei menjadi alat bukti dan berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Selain akan memeriksa Ketua DPC Gerindra Tasikmalaya, Polda Metro Jaya juga berencana memeriksa pihak PT Arsari Pratama. Perusahaan ini terdaftar sebagai pemilik ambulans berlogo Partai Gerindra Kota Tasikmalaya dengan pelat nomor B9686BCF.

Menurut polisi, ambulans ini diketahui membawa puluhan batu pada saat aksi 22 Mei 2019 berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada PT Arsari Pratama. Perusahaan ini beralamat di wilayah Jakarta Pusat.

Argo menjelaskan pada ambulans milik PT Arsari Pratama itu sama sekali tidak ada barang maupun alat kedokteran untuk menyelamatkan korban luka. Penyidik hanya menemukan sejumlah bongkahan batu pada saat aksi 22 Mei kemarin.

"Jadi setelah kami telusuri, ternyata kendaraan ini milik PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat. Nanti akan kami periksa juga," tutur Argo, Kamis (23/5/2019).

Menurut Argo, tim penyidik telah menetapkan 3 orang yang berada di dalam ambulans itu sebagai tersangka. Mereka diduga telah membantu demonstran menggunakan benda berbahaya seperti batu.

Tiga tersangka itu berinisial Y selaku sopir ambulans berlogo Partai Gerindra Kota Tasikmalaya, I selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya dan O selaku Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.

"Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan didalami untuk dikembangkan," kata Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini