Ternyata 4 dari 257 Tersangka Provokasi Rusuh 22 Mei Gunakan Narkotika Jenis Ini

Bisnis.com,23 Mei 2019, 19:47 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Suasana depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (22/5/2019) malam/JIBI/Bisnis-Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA -- Sedikit demi sedikit faktor di balik terjadinya provokasi pada aksi 22 Mei mulai diungkap pihak Kepolisian.

Polda Metro Jaya mengungkapkan 4 dari 257 orang tersangka aksi rusuh 22 Mei menggunakan narkotika sebelum melakukan provokasi yang berujung bentrokan massa dengan Polisi di sejumlah titik di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik sudah melakukan tes urin terhadap 257 orang tersangka provokator aksi 22 Mei 2019. Hasilnya, 4 orang positif telah menggunakan narkotika jenis sabu sebelum melakukan aksi yang berujung chaos.

"Keempat tersangka yang positif menggunakan narkotika itu berinisial RIL, RI, YO dan NH. Sudah kami [lakukan] tes urin terhadap mereka dan hasilnya positif," tutur Argo, Kamis (23/5/2019).

Argo menjelaskan selain dijerat dengan pasal tindak pidana berbuat onar dan kerusuhan saat aksi 22 Mei, keempat orang tersangka itu akan dijerat dengan pasal lain.

"Nanti akan dijerat juga dengan Pasal UU Narkotika kepada 4 orang tersangka ini," kata Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini