Hormati AS, Turki Hentikan Impor Minyak dari Iran

Bisnis.com,23 Mei 2019, 08:52 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Bendera Iran berkibar di lapangan minyak Soroush di Teluk Persia, Iran, Senin (25/7/2005),/Reuters-Raheb Homavandi

Bisnis.com, JAKARTA – Turki telah berhenti membeli minyak dari Iran sejak Mei. Langkah ini dilakukan untuk menghormati permintaan Amerika Serikat agar menghentikan semua impor minyak mentah dari Republik Islam itu.

“Kami tidak mendapatkan minyak dari Iran sekarang,” ujar seorang pejabat senior Turki yang enggan disebut namanya, dikutip dari Reuters, Kamis (23/5/2019).

“Kami adalah salah satu dari delapan negara yang mendapatkan pengecualian dari sanksi itu, dan sekarang kami siap untuk mematuhinya,” katanya.

Namun demikian, pejabat senior itu menambahkan bahwa Ankara tidak setuju dengan kebijakan sanksi AS terhadap Iran.

“Kami tidak percaya pada sanksi, tetapi sebagai sekutu strategis kami menghormati keputusan AS. Kami tidak percaya isolasi Iran akan membantu,” katanya.

Amerika Serikat menerapkan kembali sanksi terhadap Iran pada November tahun lalu setelah menarik diri dari perjanjian nuklir 2015 antara Teheran dan enam kekuatan dunia.

Namun, AS memberikan keringanan dengan memberlakukan pengecualian kepada negara sekutu dan mitranya terhadap larangan impor minyak Iran. Bulan ini AS berniat mengakhiri keringanan yang berlaku pada Turki dan tujuh importir besar lainnya, termasuk Cina dan India.

Ekspor minyak mentah Iran turun pada Mei menjadi 500.000 barel per hari (bph) atau lebih rendah. Sebagian besar minyak mentah Iran menuju ke Asia tetapi tidak jelas siapa yang membeli dan apakah minyak itu menuju ke pengguna akhir atau penyimpanan.

Sementara itu, ketegangan meningkat antara Iran dan Amerika Serikat setelah Washington mengirim lebih banyak pasukan militer ke Timur Tengah, termasuk kapal induk, pembom B-52 dan rudal Patriot. Hal ini buntut dari ancaman Iran terhadap pasukan dan kepentingan AS di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini