BPJS-TK Apresiasi Rencana Pelonggaran Batas Penyertaan Langsung

Bisnis.com,23 Mei 2019, 10:17 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik rencana pemerintah yang berencana melonggarkan regulasi terkait batasan investasi berbentuk penyertaan langsung agar bisa masuk ke dalam instrumen pembiayaan infrastruktur nonanggaran pemerintah (PINA).

Kurang optimalnya alokasi investasi penyertaan langsung dari dana jaminan sosial selama ini pun dinilai terkait dengan pembatasan yang berlaku.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Agus Susanto mengatakan, pihaknya berharap revisi regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dan jelas.

Di samping itu, perubahan ketentuan itu sekaligus diharapkan bisa memberikan fleksibilitas dalam penempatan dana investasi penyertaan langsung guna mendukung perekonomian nasional, pengelolaan aset dan liabilitas dana program jaminan sosial yang lebih baik, serta komitmen untuk memberikan hasil pengembangan optimal bagi peserta.

“BPJS-TK menyambut positif rencana penyempurnaan regulasi terkait investasi penyertaan langsung,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (22/5/2019).

Agus menjelaskan, pihaknya selalu membuka peluang untuk pembiayaan proyek infrastruktur baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mendukung pembangunan perekonomian nasional. Langkah itu sejalan dengan komitmen pihaknya untuk memberikan hasil pengembangan optimal bagi peserta.

Oleh karena itu, pemilihan alternatif investasi dilakukan dengan sangat selektif dan prudent sesuai ketentuan regulasi.

Namun, Agus mengakui bahwa sampai saat ini seluruh pembiayaan infrastruktur dilakukan secara tidak langsung, yaitu terutama melalui surat berharga negara (SBN).

“Ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan tetap membuka peluang investasi secara langsung di dalam proyek infrastruktur namun tetap diprioritaskan pada proyek proyek yang sudah beroperasi (brownfield), tentunya dengan mempertimbangkan kelayakan dan tingkat risiko dari masing proyek serta  sudah bisa memberikan return secara konsisten.”

Agus menambahkan, hingga April 2019 alokasi investasi penyertaan langsung BPJS Ketenagakerjaan kepada proyek infrastruktur masih sangat kecil, yakni di bawah 0,1% dari total dana kelolaan yang ditempatkan pada sektor infrastruktur, properti dan jasa.

Menurutnya, belum optimalnya porsi penyertaan langsung itu terutama disebabkan oleh batasan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 55/ 2015 juncto PP No. 99/2013. Regulasi itu dinilai masih perlu dikaji dari aspek hukum.

“Batasan dimaksud menyulitkan BPJS Ketenagerjaan dalam mengimplementasikan investasi penyertaan langsung,” kata Agus.

Sebagai informasi, PP No. 15/2015 tentang Perubahan Atas PP No. 99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengembangan dana jaminan sosial melalui investasi dimungkinkan dalam sejumlah instrumen dalam negeri. Salah satunya dalam wujud penyertaan langsung.

Porsi alokasi investasi pada instrumen itu diatur lebih rinci dalam Pasal 29, Ayat 1, bagian H, regulasi tersebut.

“Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi,” demikian tertulis pada PP No. 15/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini