Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Perhitungan Suara Pileg, Bukan Kecurangan

Bisnis.com,24 Mei 2019, 14:18 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Partai Demokrat mengajukan gugatan untuk 23 provinsi terkait hasil pemilihan legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa seluruh gugatan tersebut terdiri atas perbedaan hasil suara antarkader dan partai lain.

“Intinya gugatan yang kita ajukan ini terkait sengketa perhitungan suara, tidak ada sengketa lain yang kami ajukan. Kita tidak melaporkan sengketa kecurangan,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019).

Ferdinand mencontohkan sengketa untuk internal seperti ada salah satu kader yang suaranya dilempar untuk calon lain. Sementara, sengketa dengan partai lain terkait dugaan penggelembungan suara dan juga kesalahan hitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Nanti biar MK yang akan mengadilinya. Tetapi yang kita adili ini adalah rata-rata suara partai demokrat yang kemudian berkurang, sehingga yang seharusnya  mendapatkan kursi kemudian tidak mendapatkan kursi,” jelasnya.

Jumlah perkara yang didaftarkan Demokrat berjumlah sekitar 70 buah mulai dari provinsi sampai kabupaten kota.

“Bukti-bukti yang kita serahkan adalah formulir yang kita dapat dari kader kita yaitu terutama C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh pihak KPU,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini