KPK Bakal Panggil Pemberi Gratifikasi

Bisnis.com,24 Mei 2019, 10:47 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Petugas KPK memerlihatkan pedang berwarna emas pemberian Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui Duta Besar Arab Saudi, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3)./Antara-Ubaidillah

Bisnis.com, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana menerapkan pola memanggil pihak pemberi gratifikasi untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan jika selama ini institusinya sebatas menerima laporan dari pihak yang menerima gratifikasi, maka ke depan juga akan aktif dengan memanggil pihak pemberi.

“Bisa jadi, seseorang tersebut tidak terbiasa menolak pemberian, namun di sisi lain ini merepotkan KPK karena akan terulang. Ke depan kami akan panggil dua-duanya, siapa yang memberi dan siapa yang menerima, kan sudah tahu tidak boleh kenapa tetap diberi,” katanya di Palembang, Kamis (24/5/2019).

Saut mengatakan, dirinya merujuk kejadian di Jakarta yang mana terjadi fenomena banyak pejabat yang melapor ke KPK sembari menyerahkan hadiah yang diterimanya atau gratifikasi.

Dia menjelaskan masyarakat seharusnya memahami bahwa seseorang yang melaporkan pemberian dari pihak lain, itu bukan berarti tidak korupsi. Bisa saja, hal itu dilakukan untuk pencitraan atau ingin memperoleh penghargaan dari organisasi tertentu.

Oleh karena itu KPK tidak henti-hentinya mengingatkan para pejabat negara yang bertindak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima hadiah karena perbuatan itu masuk dalam gratifikasi. Hadiah dalam berbagai bentuk, termasuk hadiah Lebaran.

Terkait ini, jajaran pimpinan KPK bahkan telah memanggil jajaran Direktorat Gratifikasi KPK untuk memberikan pemahaman ke para pejabat bahwa mereka diwajibkan menolak segala pemberian.

Dia mengatakan, pejabat yang menerima gratifikasi itu diwajibkan mengejar alasan dari pihak yang tetap memberikan hadiah kepadanya. Dengan begitu, gratifikasi akan berhenti dengan sendirinya.

“Pola ini harus dijalankan, jangan saat diberi, lapor ke KPK, tapi yang memberi tidak ditanya mengapa memberi, atau dilaporkan juga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini