Bahas Penyempurnaan UU Parpol, KPK-Kemenkumham Gelar Pertemuan

Bisnis.com,24 Mei 2019, 12:13 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Kementerian Hukum dan HAM mengadakan pertemuan guna membahas penyempurnaan undang-undang partai politik, Jumat (24/5/2019).

Pembahasan tersebut menyusul pertemuan sebelumnya yang telah dilakukan KPK dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pada Selasa (21/5/2019).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam pertemuan itu akan dibahas tentang aspek hukum termasuk peraturan perundang-undangan mengingat peran Kemenkumham mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan UU dengan Komisi II DPR RI.

"KPK juga membawa serta draft naskah akademis yang disusun dari hasil Kajian UU Parpol dengan sejumlah rekomendasi penyempurnaan dengan maksud mendapatkan masukan dari kemenkumham," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5/2019).

KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI, lanjutnya, berharap poin-poin rekomendasi dalam kajian tersebut termasuk di dalamnya memuat elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang dapat menjadi bagian dari penyempurnaan UU partai politik ke depan.

Adapun dalam pertemuan dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan telah dibahas terkait aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara kepada Parpol di tahun 2018. 

Sedangkan pembahasan dengan Kemenkeu fokus kepada keberlanjutan pendanaan partai politik, termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pengelolaan keuangan parpol kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini