Polri Tangkap 441 Tersangka Provokator Rusuh 21-22 Mei 2019 di Jakarta

Bisnis.com,24 Mei 2019, 20:15 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Petugas membawa tersangka pelaku kericuhan dalam aksi 22 Mei, Kamis (23/5/2019). Selain menangkap sejumlah tersangka, Polisi juga mengamankan satu buah ambulan yang diduga disalahgunakan untuk membawa batu./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Polri menangkap 441 orang tersangka provokator dalam aksi yang berujung rusuh pada 21-22 Mei 2019 di sejumlah titik di DKI Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan 441 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, masih diperiksa oleh tim penyidik.

"Saat ini sudah ada 441 orang tersangka perusuh yang diamankan dan kita masih dalam proses pemeriksaan," tutur Dedi, Jumat (24/5/2019).

Dedi mengungkapkan Polisi saat ini tengah memisahkan para tersangka sesuai dengan perannya masing-masing saat unjuk rasa berujung anarkis tersebut.

Menurut Dedi, beberapa peran tersangka yang terdeteksi di antaranya adalah selaku aktor intelektual di balik kerusuhan, operator, dan provokator.

"Kami akan terus kembangkan perkara ini. Saat ini semua tersangka masih diperiksa penyidik," kata Dedi.

Seperti diketahui aksi unjuk rasa pada 21 dan 22 Mei 2019 yang semula berlangsung damai berubah menjadi rusuh. Kerusuhan yang terjadinya polanya hampir mirip. Di saat pengunjuk rasa yang berlangsung damai bergerak meninggalkan lokasi, muncul provokasi dari massa ke arah aparat.

Disinyalir pelaku provokasi dan kerusuhan adalah kelompok yang berbeda dengan pengunjuk rasa yang sebelumnya melakukan aksi damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini