Resmi Ajukan Gugatan ke MK, 8 Advokat Ini Dampingi Prabowo-Sandi

Bisnis.com,25 Mei 2019, 00:08 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (kedua kiri) bersama Penanggung Jawab Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo (kanan) melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno merekrut sejumlah advokat sebagai kuasa hukum dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Mereka adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah. Selain itu, ada pula Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Songhaji, Iwan Satriawan, dan Luthfi Yazid.

"Tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui oleh Pak Prabowo bersama Pak Sandi," kata Direktur Komunikasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, usai menyerahkan berkas permohonan di Jakarta, Jumat (25/5/2019) malam.

Jumat malam, Hashim memimpin rombongan BPN Prabowo-Sandi memasukkan gugatan pada pukul 22.43 WIB. Rombongan diterima oleh Panitera MK Muhidin.

Selasa (21/5/2019), BPN Prabowo-Sandi resmi memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kontestan Pilpres 2019 nomor urut 02 itu kalah dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, Prabowo-Sandi meraup 68.650.239 suara atau 44,50% total suara sah, sedangkan lawannya mengumpulkan 85.607.362 suara atau setara dengan 55,50% total suara sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini