Daftar Gugatan, Tim Prabowo-Sandi Minta MK Berpikir di Luar Hukum

Bisnis.com,25 Mei 2019, 00:21 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi/Bisnis-Jaffry

Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui tim hukum secara resmi mendaftarkan gugatan hasil pemilihan presiden. Mereka melaporkan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa dalam berkas gugatan, mereka merumuskan kualifikasi TSM.

“Ada berbagai argumen disitu dan apat bukti pendukung untuk menjelaskan hal itu. Kami juga mendorong MK bekerja beyond the law [di luar hukum],” katanya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Maksud di luar hukum ini jelas Bambang mengacu pada Pasal 22 e ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Di situ disebutkan pemilihan umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, terbuka, jujur, dan adil (luber jurdil).

Lalu pada pasal 1 ayat 1 dan 2 tertera Indonesia bukan sekadar negara hukum tapi negara yang berpijak pada kedaulatan rakyat. Mengacu beleid tersebut, Bambang menilai hukum harus sesuai dengan kedaulatan rakyat.

“Jika indonesia mau demokratis, dijelaskan sebuah negara hukum mempunyai prasyarat utama ada proses election untuk pemimpinnya tak hanya presiden tapi juga lesgislatif. Syaratnya harus jujur dan adil bukan sekadar luber,” jelasnya.

Selain berpikir di luar hukum, Bambang juga meminta MK tidak menjadi mahkamah kalkulator, tapi memeriksa begitu banyak kecurangan yang mereka temukan.

Kecurangan itu salah satunya sistem penghitungan Komisi Pemilihan Umum yang dianggap banyak kejanggalan. Ini jelaskan dalam berkas permohonan dengan bukti pendukung.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami untuk mewujudkan penegakan hukum yang demokratis,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini